A. HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAGANG DENGAN HUKUM PERDATA
Sebelum mengkaji lebih jauh mengenai pengertian hukum dagang dan perdata, maka perlu dikemukakan terlebih dahulu mengenai hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata.
Hukum dagang
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .
Hukum perdata
Apabila dirunut, perikatan dapat terjadi dari perjanjian atau undang-undang (Pasal 1233 KUH Perdata). Hukum dagang sejatinya terletak dalam hukum perikatan, yang khusus timbul dari lapangan perusahaan. Perikatan dalam ruang lingkup ini ada yang bersumber dari perjanjian dan dapat juga bersumber dari undang-undang.
Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
B. HUBUNGAN ANTARA PENGUSAHA DENGAN PEMBANTU PEMBATUNYA
Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Seorang yang menjalankan suatu perusahaan, terutama perusahaan yang besar, biasanya tidak dapat bekerja seorang diri, dalam melaksanakan perusahaannya ia perlu bantuan orang-orang yang bekerja padanya sebagai bawahannya maupun orang yang berdiri sendiri dan mempunyai perusahaan sendiri dan mempunya perhubungan tetap maupun tidak tetap dengan dia.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam perusahaan
Yaitu mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi ( hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan
2. Membantu diluar perusahaan
Pengusaha-pengusaha kebanyakan tidak lagi berusaha seorang diri, melainkan bersatu dalam persekutuan-persekutuan atau perseroan-perseroan yang menempati gedung-gedung untuk kantornya dengan sedikit atau banyak pegawai. Kemudian dibedakanlah antara perusahaan kecil, sedang dan besar. Pada tiap-tiap toko dapat dilihat aneka warna pekerja-pekerja seperti para penjual, penerima uang, pengepak, pembungkus barang-barang, dan sebagaiinya. Dan kesemuanya tersebut telah ada pembagian pekerjaan, sebab seorang tidak dapa melaksanakan seluruh pekerjaan.
Dalam menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
a. Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
b. Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
c. Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
C. Kewajiban Pengusaha.
Mengingat segala hal yang dibahas oleh H.M.N.Purwosutjipto dalam bukunya yang berjudul Pengertian Pokok Hukum indonesia,Dalam hal 44 Sampai dengan 45 beliau mengulas mengenai pengusaha.Dengan Kata lain hemat kami,pada dasarnya seorang pengusaha dapat melakukan yakni Hubungan perburuhan (Ketenagakerjaan) dan hubungan Pemberian Kuasa.Oleh Karena Itu Kewajiban Pengusaha Dapat Kita Lihat dari 2 Hubungan Hukum tersebut.
A. Kewajiban Dan Akibat Hubungan Hukum Perburuhan Hukum Perburuhan /Ketenaga Kerjaan dapat kita lihat di dalam KUHperdata Dan UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Yang antara lain kewajiban pengusaha adalah sbb:
(Pasal 160 ayat (1) UU ketenagakerjaan)
uang penghargaan masa kerja 1(satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (4)
B. Kewajiban pengusaha yang timbul akibat hubungan pemberi kuasa,mengenai hal tsb dapat Di lihat dalam pasal 1729 KUH Perdata.
Disitu di sebutkan pengusah merupakan pemberi kuasa,sedangkan si manajer merupakan pemegang kuasa. Pemegang kuasa mengikatkan diri untuk melaksanakan perintah si pemberi kuasa, sedangkan si pemberi kuasa menguatkan diri untuk memberi upah Sesuai dengan perjanjian yang bersangkutan. Dengan kata lain pengusaha wajib membayar upah kepada pemegang kuasa.
DAFTAR PUSTAKA
https://www.academia.edu/9479176/HUKUM_DAGANG_DENGAN_PERDATA
http://ekasriwahyuningsih.blogspot.co.id/2013/04/hubungan-pengusaha-dan-pembantunya.html
http://elfi-indra.blogspot.co.id/2011/06/kewajiban-pengusaha-dalam-hukum.html
Sebelum mengkaji lebih jauh mengenai pengertian hukum dagang dan perdata, maka perlu dikemukakan terlebih dahulu mengenai hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata.
Hukum dagang
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .
Hukum perdata
- Berikut beberapa pengertian dari Hukum Perdata:
Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan - Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Apabila dirunut, perikatan dapat terjadi dari perjanjian atau undang-undang (Pasal 1233 KUH Perdata). Hukum dagang sejatinya terletak dalam hukum perikatan, yang khusus timbul dari lapangan perusahaan. Perikatan dalam ruang lingkup ini ada yang bersumber dari perjanjian dan dapat juga bersumber dari undang-undang.
Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
B. HUBUNGAN ANTARA PENGUSAHA DENGAN PEMBANTU PEMBATUNYA
Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Seorang yang menjalankan suatu perusahaan, terutama perusahaan yang besar, biasanya tidak dapat bekerja seorang diri, dalam melaksanakan perusahaannya ia perlu bantuan orang-orang yang bekerja padanya sebagai bawahannya maupun orang yang berdiri sendiri dan mempunyai perusahaan sendiri dan mempunya perhubungan tetap maupun tidak tetap dengan dia.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam perusahaan
Yaitu mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi ( hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan
2. Membantu diluar perusahaan
Pengusaha-pengusaha kebanyakan tidak lagi berusaha seorang diri, melainkan bersatu dalam persekutuan-persekutuan atau perseroan-perseroan yang menempati gedung-gedung untuk kantornya dengan sedikit atau banyak pegawai. Kemudian dibedakanlah antara perusahaan kecil, sedang dan besar. Pada tiap-tiap toko dapat dilihat aneka warna pekerja-pekerja seperti para penjual, penerima uang, pengepak, pembungkus barang-barang, dan sebagaiinya. Dan kesemuanya tersebut telah ada pembagian pekerjaan, sebab seorang tidak dapa melaksanakan seluruh pekerjaan.
Dalam menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
- Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
- Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
- Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar
Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
a. Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
b. Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
c. Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
C. Kewajiban Pengusaha.
Mengingat segala hal yang dibahas oleh H.M.N.Purwosutjipto dalam bukunya yang berjudul Pengertian Pokok Hukum indonesia,Dalam hal 44 Sampai dengan 45 beliau mengulas mengenai pengusaha.Dengan Kata lain hemat kami,pada dasarnya seorang pengusaha dapat melakukan yakni Hubungan perburuhan (Ketenagakerjaan) dan hubungan Pemberian Kuasa.Oleh Karena Itu Kewajiban Pengusaha Dapat Kita Lihat dari 2 Hubungan Hukum tersebut.
A. Kewajiban Dan Akibat Hubungan Hukum Perburuhan Hukum Perburuhan /Ketenaga Kerjaan dapat kita lihat di dalam KUHperdata Dan UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Yang antara lain kewajiban pengusaha adalah sbb:
- Pasal 1601a KUHperdata menyebutkan bahwa perjanjian perburuhan yang dibuat Antara buruh (Pekerja)dengan Majikan (Pengusaha) Mengikat kan Kedua nya Untuk Sesuatu Waktu Tertentu,Melakukan Pekerjaan Dengan Kata lain Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja.
- Pengusaha Wajib Menanggung Biaya Yang dikeluarkan Dalam membuat perjanjian kerja yang tertulis (pasal 1601 d)
- Setiap Pekerja (Pengusaha Termasuk Di dalam nya) yang memperkerjakan tangga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang di tunjuk (Pasal 42 ayat (1) UU Ketenagakerjaan )
- Pemberi Kerja Tenagakerja asing wajib Menunjuk tenaga kerja asing yang di pekerjakan Untuk alih Teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing dan wajib melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja asing dan wajib melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja indonesia (Pasal 45 UU Ketenagakerjaan)
- Pemberi Kerja wajib Membayar Kompensasi atas setiap tenaga kerja asing yang di perkerjakan (Pasal 47UU Ketenaga kerjaan)
- Pembari kerja yang memperkerjakan tenaga kerja asing wajib memulangkan tenaga kerja asing ke negara asal nya setaleh hubungan kerja nya berakhir (Pasl 48 UU ketenagakerjaan)
- Memperkerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib memberikan perlindungan sesuai dengan garis dan derajat kecacatan nya.(Pasal 67 ayat 1UU No 13 tahun 2003)
- Pengusaha wajib memberikan/ menyediakan angkutan antar Jemput Bagi Pekerja /Buruh Perempuan yang berangkat dan pulang pekerja antara pukul 23.00 s.d pukul 05.00(Pasal 76 (5) UU No.13 Tahun 2003)
- Setiap Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja. (Pasal 77 ayat (1) s.d (4) (UU Ketenagakerjaan )
- Pengusaha wajib Memberi Waktu Istirahat Dan Cuti Kepada Pekerja/Buruh (Pasal 79 UU ketenaga kerjaan)
- Pengusaha Wajib memberikan Kesempatan Secukup nya Kepada Pekerja Untuk Melaksanakan Ibadah Yang Di wajibkan Oleh Agama nya (Pasal 80 UU Ketenag kerjaan )
- Pengusaha yang memperkerjakan Pekerja / Buruh Yang melakukan pekerja Untuk Melaksanakan Ibadah yang Di wajib kan oleh agama nya (Pasal 80 UU Ketenagakerjaan)
- Pengusaha Yang Memperkerjakan Pekerja /Buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi sebagai mana di maksud pada ayat (2) Wajib membayar Upah kerja lembur (Pasal 85 (3) UU Ketenagakerjaan )
- Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurang nya 10 (Sepuluh orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh mentri atau pejabat yang ditunjuk (Pasal 108 (1) UU Ketenagakerjaan .
- Pengusaha Wajib memberitahukan dan menjelaskan isi serta memberikan naskah peraturan perusahaan atau perubahannya kepada pekerja/buruh .
- Pengusaha wajib memberitahukan secara tertulis kepada pekerja /serikat buruh,serta instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenaga kerjaan setempat sekurang-kurang nya 7(Tujuh) hari kerja (Pasal 148 UU Ketenaga kerjaan)
- Dalam Hal terjadi pemutusan Kerja pengusah di wajib kan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima (pasal 156 (1) UU ketenagakerjaan)
- Dalam hal pekerja /buruh di tahan pihak yang berwajib karena di duga melakukan tindak pidana bukan bukan atas pengaduan pengusaha,maka pengusaha tidak wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja,buruh yang menjadi tanggungannya.
(Pasal 160 ayat (1) UU ketenagakerjaan)
- Pengusaha wajib membayar kepada pekerja ,buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja sebagaimana di maksud pada ayat (3)dan ayat (5),
uang penghargaan masa kerja 1(satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (4)
- Untuk Pengusaha di larang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana di maksud dalam pasal 89 (Pasal 90 UU Ketenagakerjaan)
- Pengusaha Wajib MembayarUpah/pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 91 UU Ketenagakerjaan )
- Kewajiban Pengusaha lainnya bisa dilihat dalam pasal 33 ayat (2) UU ketenagakerjaan
B. Kewajiban pengusaha yang timbul akibat hubungan pemberi kuasa,mengenai hal tsb dapat Di lihat dalam pasal 1729 KUH Perdata.
Disitu di sebutkan pengusah merupakan pemberi kuasa,sedangkan si manajer merupakan pemegang kuasa. Pemegang kuasa mengikatkan diri untuk melaksanakan perintah si pemberi kuasa, sedangkan si pemberi kuasa menguatkan diri untuk memberi upah Sesuai dengan perjanjian yang bersangkutan. Dengan kata lain pengusaha wajib membayar upah kepada pemegang kuasa.
DAFTAR PUSTAKA
https://www.academia.edu/9479176/HUKUM_DAGANG_DENGAN_PERDATA
http://ekasriwahyuningsih.blogspot.co.id/2013/04/hubungan-pengusaha-dan-pembantunya.html
http://elfi-indra.blogspot.co.id/2011/06/kewajiban-pengusaha-dalam-hukum.html