Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Koperasi adalah juga gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”.
Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang – undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
1. DEFINISI KOPERASI
Beberapa definisi koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :
A. Definisi Koperasi Menurut ILO ( International Labour Organization )
Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut :
“Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
B. Definisi Koperasi Menurut Hatta
Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
1. Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
2. harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
3. Ukuran harus benar dan dijamin
4. Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
C. Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
2. LANDASAN KOPERASI INDONESIA
Berikut ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia :
1. Landasan idiil
Landasan idiil koperasi adalah Pancasila. Dengan demikian semua kegiatan koperasi harus menerapkan sila-sila dalam Pancasila.
2. Landasan konstitusional
Landasan konstitusional koperasi Indonesia adalah UUD 1945. Dalam pasal 33 ayat (1) ditegaskan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Memang dalam pasal tersebut secara eksplisit tidak menyebutkan koperasi sebagai salah satu pilar dalam struktural perekonomian Indonesia, namun kata-kata “asas kekeluargaan” jelas menjamin keberadaan koperasi Indonesia karena asas kekeluargaan merupakan asas koperasi.
3. Landasan mental
Landasan mental koperasi Indonesia adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Sifat inilah yang harus senantiasa ada dalam aktivitas koperasi. Setiap anggota koperasi harus memiliki rasa kesetiakawanan dengan anggota koperasi yang lain. Namun rasa kesetiakawanan harus diikuti oleh kesadaran diri untuk maju dan berkembang, guna meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi.
4. Landasan operasional
Landasan operasional merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati oleh anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer, dan karyawan koperasi dalam melakukan tugas masing-masing di koperasi.
Landasan operasional berupa undang-undang dan peraturan-peraturan yang disepakati secara bersama. Berikut ini landasan operasional koperasi Indonesia :
a. UU No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.
b. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
3. UNDANG UNDANG PENGKOPERASIAN
Jika dilihat dari sejarah perundang – undangan koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada empat undang – undang menyangkut perkoperasian, yaitu :
1) Undang – undang No. 79 Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi
2) Undang – undang No. 14 Tahun 1965
3) Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian
4) Undang – undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
4. PRINSIP KOPERASI INDONESIA
Prinsip – prinsip atau sendi – sendi dasar koperasi menurut undang – undang No. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut :
Prinsip – prinsip menurut undang – undang No. 25 tahun 1992 Pasal 5 dan yang berlaku saat ini di Indonesia disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
1) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2) Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3) Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing
anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
4) Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
5) Kemandirian
6) Pendidikan perkoperasian
7) Kerjasama antar koperasi
5. TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
6. FUNGSI KOPERASI
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
7. CIRI CIRI KOPERASI
Beberapa ciri dari koperasi ialah :
8. PERANGKAT KOPERASI
Dalam melaksanakan kegiatannya, koperasi dilengkapi dengan perangkat organisasi. Berdasarkan Pasal 21 UU No. 25 Tahun 1992 terdapat 3 perangkat organisasi koperasi, yaitu : rapat anggota, pengurus dan pengawas.
1. Rapat Anggota
Rapat anggota dalam koperasi merupakan suatu lembaga atau institusi, bukan sekadar forum rapat. Kedudukan rapat anggota secara hukum tercantum dalam Pasal 22 UU No. 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian yang menyebutkan bahwa :
a. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
b. Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar.
Dalam pelaksanaan rapat anggota, setiap keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Keputusan yang diambil dalam rapat anggota mengikat semua anggota dan pengurus. Menurut Pasal 23 UU No. 25 Tahun 1992, rapat anggota menetapkan butir-butir sebagai berikut :
a. Anggaran dasar.
b. Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
c. Pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian pengurus dan pengawas.
d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan.
e. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
f. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
g. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
2. Pengurus Koperasi
Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota. Masa jabatan pengurus ditentukan dalam anggaran dasar (AD), yaitu paling lama 5 tahun. Jika masa jabatan pengurus telah habis, maka masa jabatannya dapat dipilih kembali. Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota dan bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat anggota.
Tugas dan wewenang pengurus telah diuraikan secara rinci dalam Pasal 30 UU No. 25 Tahun 1992.
Tugas pengurus koperasi
a, Mengelola koperasi dan usahanya.
b. Mengajukan rancangan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan serta belanja koperasi.
c. Menyelenggarakan rapat anggota.
d. Mengajikan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
e. Menyelenggarakan pembukuan dan inventaris secara baik.
f. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
Wewenang pengurus koperasi
Adapun apa saja wewenang pengurus koperasi adalah sebagai berikut :
a. Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
b. Memutuskan untuk menerima atau menolak anggota baru dan memberhentikan anggota sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
c. Melakukan tindakan untuk kepentingan koperasi sesuai dengan tanggung jawab dan keputusan rapat anggota.
d. Dapat mengangkat pengelola koperasi dengan persetujuan rapat anggota.
3. Pengawas Koperasi
Pengawas Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota, maka pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar (AD). Tugas dan wewenang pengawas koperasi telah diatur dalam Pasal 39 UU No. 25 Tahun 1992.
Adapun tugas pengawas koperasi adalah sebagai berikut :
a. Mengawasi dan meneliti segala macam catatan kekayaan koperasi dan kebenaran pembukuan keuangan.
b. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
c. Membuat laporan
Sedangkan wewenang pengawas koperasi adalah sebagai berikut :
a. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
9.MODAL KOPERASI
Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman
A. Modal sendiri berasal dari:
- Simpanan pokok
- Simpanan wajib
- Simpanan sukarela
- Dana cadangan
- Hibah
B. Modal pinjaman berasal dari:
- pinjaman dari anggota koperasi itu sendiri
- pinjaman dari bank
- pinjaman dari anggota koperasi lain
10. PENDAPATAN KOPERASI
Sisa Hasil usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, modal termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU dibagikan secara adil kepada anggota tergantung pada jasa yang telah mereka berikan kepada koperasi.
11. JENIS JENIS KOPERASI
Berikut ini pengelompokan jenis koperasi berdasarkan tingkatannya, jenis usaha, dan keanggotaan koperasi :
A. Koperasi Berdasarkan Tingkatannya
Koperasi berdasarkan tingkatannya dikelompokkan menjadi dua, yaitu primer dan sekunder. Berikut ulasannya :
1. Koperasi primer, adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang. Anggota koperasi primer paling sedikit terdiri dari 20
orang.
2. Koperasi sekunder, adalah koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi. Koperasi sekunder meliputi :
B. Koperasi Berdasarkan Jenis Usaha
Koperasi Berdasarkan Jenis Usaha di kelompokkan menjadi 3 jenis, yaitu sebagai berikut :
1. Koperasi konsumsi, adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan pokok para anggota.
Contoh : kebutuhan pokok yang disediakan adalah beras, gula, kopi, tepung, minyak goreng, dan sebagainya. Barang-barang yang disediakan harganya lebih murah dibandingkan dengan harga di toko lain.
2. Koperasi kredit, disebut juga koperasi simpan pinjam.
Anggota koperasi mengumpulkan modal bersama. Modal yang berkumpul dipinjamkan kepada anggota. Koperasi simpan pinjam membantu para anggota untuk memperoleh kredit atau pinjaman uang.
3. Koperasi produksi, membantu usaha anggota koperasi. Bisa juga koperasilah yang melakukan suatu jenis usaha bersama-sama. Ada bermacam-macam koperasi produksi. Misalnya, koperasi produksi para petani, peternak sapi, pengrajin dan sebagainya.
C. Koperasi berdasarkan Keanggotaan
1. Koperasi pertanian
Beranggotakan para petani, buruh tani, dan orang-orang yang terlibat dalam usaha pertanian. Misalnya penyuluhan
pertanian, pengadaan bibit unggul, penyediaan pupuk, dan lain-lain.
2. Koperasi karyawan
Didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para karyawan di sebuah perusahaan.
3. Koperasi pensiunan
Meningkatkan kesejahteraan para pensiunan dan menyediakan kebutuhan pensiunan.
4. Koperasi pegawai negeri
Didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawa negeri.
5. Koperasi jasa
Usahanya memberi layanan atau jasa kepada para anggota. Misalnya koperasi jasa instalasi listrik, koperasi jasa
transportasi, dan sebagainya.
6. Koperasi sekolah
Beranggotakan para warga suatu sekolahan. Koperasi ini menyediakan kebutuhan warga sekolah. Misalnya buku tulis,
pena,penggaris, pensil, dan lain-lain. Koperasi sekolah diusahakan dan diurus oleh para siswa sekolah.
7. Koperasi Unit Desa
Beranggotakan masyarakat pedesaan. Di tingkat kabupaten dan provinsi terdapat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) yang
bertugas memberikan bimbingan kepada KUD. Ditingkat pusat terdapat Induk Koperasi Unit Desa (INKUD) yang bertugas
memberikan bimbingan kepada PUSKUD di seluruh Indonesia.
12. KELEBIHAN KOPERASI
13. KEKURANGAN KOPERASI
SUMBER :
http://candranopitasari.blogspot.co.id/2013/01/pengertian-tujuan-dan-prinsip-prinsip_12.html
http://web.unair.ac.id/admin/file/f_19997_sei12.pdf
http://www.academia.edu/9018077/Hukum_Bisnis_Materi_Hukum_Koperasi_di_Indonesia
http://mengerjakantugas.blogspot.co.id/2012/11/koperasi-pengertian-jenis-usaha-dan.html
http://www.enjang.com/jenis-koperasi-berdasarkan-tingkatan-jenis-usaha-dan-keanggotaan/
http://www.enjang.com/landasan-asas-dan-tujuan-koperasi/
Koperasi adalah juga gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”.
Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang – undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
1. DEFINISI KOPERASI
Beberapa definisi koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :
A. Definisi Koperasi Menurut ILO ( International Labour Organization )
Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut :
“Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
- Koperasi adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons ).
- Penggabungan orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ).
- Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically controlled business organization )
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital required )
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking ).
B. Definisi Koperasi Menurut Hatta
Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
1. Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
2. harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
3. Ukuran harus benar dan dijamin
4. Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
C. Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
- Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise )
- Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi
- Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
- Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
- Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
2. LANDASAN KOPERASI INDONESIA
Berikut ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia :
1. Landasan idiil
Landasan idiil koperasi adalah Pancasila. Dengan demikian semua kegiatan koperasi harus menerapkan sila-sila dalam Pancasila.
2. Landasan konstitusional
Landasan konstitusional koperasi Indonesia adalah UUD 1945. Dalam pasal 33 ayat (1) ditegaskan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Memang dalam pasal tersebut secara eksplisit tidak menyebutkan koperasi sebagai salah satu pilar dalam struktural perekonomian Indonesia, namun kata-kata “asas kekeluargaan” jelas menjamin keberadaan koperasi Indonesia karena asas kekeluargaan merupakan asas koperasi.
3. Landasan mental
Landasan mental koperasi Indonesia adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Sifat inilah yang harus senantiasa ada dalam aktivitas koperasi. Setiap anggota koperasi harus memiliki rasa kesetiakawanan dengan anggota koperasi yang lain. Namun rasa kesetiakawanan harus diikuti oleh kesadaran diri untuk maju dan berkembang, guna meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi.
4. Landasan operasional
Landasan operasional merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati oleh anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer, dan karyawan koperasi dalam melakukan tugas masing-masing di koperasi.
Landasan operasional berupa undang-undang dan peraturan-peraturan yang disepakati secara bersama. Berikut ini landasan operasional koperasi Indonesia :
a. UU No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.
b. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
3. UNDANG UNDANG PENGKOPERASIAN
Jika dilihat dari sejarah perundang – undangan koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada empat undang – undang menyangkut perkoperasian, yaitu :
1) Undang – undang No. 79 Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi
2) Undang – undang No. 14 Tahun 1965
3) Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian
4) Undang – undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
4. PRINSIP KOPERASI INDONESIA
Prinsip – prinsip atau sendi – sendi dasar koperasi menurut undang – undang No. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut :
- Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
- Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
- Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
- Adanya pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri
Prinsip – prinsip menurut undang – undang No. 25 tahun 1992 Pasal 5 dan yang berlaku saat ini di Indonesia disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
1) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2) Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3) Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing
anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
4) Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
5) Kemandirian
6) Pendidikan perkoperasian
7) Kerjasama antar koperasi
5. TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
6. FUNGSI KOPERASI
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
7. CIRI CIRI KOPERASI
Beberapa ciri dari koperasi ialah :
- Sifat sukarela pada keanggotannya
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam kopeerasi
- Koperasi bersifat nonkapitalis
- Kegiatannya berdasarkan pada prinsip swadaya (usaha sendiri), swakerta(buatan sendiri), swasembada (kemampuan sendiri).
- Perkumpulan orang.
- Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
- Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaikikesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat padaumumnya.
- Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
- Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapikeanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
- Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing satu suara tanpamemperhatikan jumlah modal masing-masing.
- Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehinggadalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
- Seperti halnya perusahaan yang terbentuk Perseroan Terbatas (PT) makaKoperasi mempunyai bentuk Badan Hukum
- Menjalankan suatu usaha.
- Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
- Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
- Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untukmencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
- Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasimenderita kerugian, maka para anggota memikul bersama.Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggotayang mampu.
8. PERANGKAT KOPERASI
Dalam melaksanakan kegiatannya, koperasi dilengkapi dengan perangkat organisasi. Berdasarkan Pasal 21 UU No. 25 Tahun 1992 terdapat 3 perangkat organisasi koperasi, yaitu : rapat anggota, pengurus dan pengawas.
1. Rapat Anggota
Rapat anggota dalam koperasi merupakan suatu lembaga atau institusi, bukan sekadar forum rapat. Kedudukan rapat anggota secara hukum tercantum dalam Pasal 22 UU No. 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian yang menyebutkan bahwa :
a. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
b. Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar.
Dalam pelaksanaan rapat anggota, setiap keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Keputusan yang diambil dalam rapat anggota mengikat semua anggota dan pengurus. Menurut Pasal 23 UU No. 25 Tahun 1992, rapat anggota menetapkan butir-butir sebagai berikut :
a. Anggaran dasar.
b. Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
c. Pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian pengurus dan pengawas.
d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan.
e. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
f. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
g. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
2. Pengurus Koperasi
Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota. Masa jabatan pengurus ditentukan dalam anggaran dasar (AD), yaitu paling lama 5 tahun. Jika masa jabatan pengurus telah habis, maka masa jabatannya dapat dipilih kembali. Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota dan bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat anggota.
Tugas dan wewenang pengurus telah diuraikan secara rinci dalam Pasal 30 UU No. 25 Tahun 1992.
Tugas pengurus koperasi
a, Mengelola koperasi dan usahanya.
b. Mengajukan rancangan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan serta belanja koperasi.
c. Menyelenggarakan rapat anggota.
d. Mengajikan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
e. Menyelenggarakan pembukuan dan inventaris secara baik.
f. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
Wewenang pengurus koperasi
Adapun apa saja wewenang pengurus koperasi adalah sebagai berikut :
a. Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
b. Memutuskan untuk menerima atau menolak anggota baru dan memberhentikan anggota sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
c. Melakukan tindakan untuk kepentingan koperasi sesuai dengan tanggung jawab dan keputusan rapat anggota.
d. Dapat mengangkat pengelola koperasi dengan persetujuan rapat anggota.
3. Pengawas Koperasi
Pengawas Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota, maka pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar (AD). Tugas dan wewenang pengawas koperasi telah diatur dalam Pasal 39 UU No. 25 Tahun 1992.
Adapun tugas pengawas koperasi adalah sebagai berikut :
a. Mengawasi dan meneliti segala macam catatan kekayaan koperasi dan kebenaran pembukuan keuangan.
b. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
c. Membuat laporan
Sedangkan wewenang pengawas koperasi adalah sebagai berikut :
a. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
9.MODAL KOPERASI
Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman
A. Modal sendiri berasal dari:
- Simpanan pokok
- Simpanan wajib
- Simpanan sukarela
- Dana cadangan
- Hibah
B. Modal pinjaman berasal dari:
- pinjaman dari anggota koperasi itu sendiri
- pinjaman dari bank
- pinjaman dari anggota koperasi lain
10. PENDAPATAN KOPERASI
Sisa Hasil usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, modal termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU dibagikan secara adil kepada anggota tergantung pada jasa yang telah mereka berikan kepada koperasi.
11. JENIS JENIS KOPERASI
Berikut ini pengelompokan jenis koperasi berdasarkan tingkatannya, jenis usaha, dan keanggotaan koperasi :
A. Koperasi Berdasarkan Tingkatannya
Koperasi berdasarkan tingkatannya dikelompokkan menjadi dua, yaitu primer dan sekunder. Berikut ulasannya :
1. Koperasi primer, adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang. Anggota koperasi primer paling sedikit terdiri dari 20
orang.
2. Koperasi sekunder, adalah koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi. Koperasi sekunder meliputi :
- Pusat Koperasi, merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit lima buah koperasi primer dan berada di satu kabupaten/kota.
- Gabungan Koperasi, merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit 3 buah pusat koperasi. Wilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih.
- Induk Koperasi, merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit 3 buah gabungan koperasi.
B. Koperasi Berdasarkan Jenis Usaha
Koperasi Berdasarkan Jenis Usaha di kelompokkan menjadi 3 jenis, yaitu sebagai berikut :
1. Koperasi konsumsi, adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan pokok para anggota.
Contoh : kebutuhan pokok yang disediakan adalah beras, gula, kopi, tepung, minyak goreng, dan sebagainya. Barang-barang yang disediakan harganya lebih murah dibandingkan dengan harga di toko lain.
2. Koperasi kredit, disebut juga koperasi simpan pinjam.
Anggota koperasi mengumpulkan modal bersama. Modal yang berkumpul dipinjamkan kepada anggota. Koperasi simpan pinjam membantu para anggota untuk memperoleh kredit atau pinjaman uang.
3. Koperasi produksi, membantu usaha anggota koperasi. Bisa juga koperasilah yang melakukan suatu jenis usaha bersama-sama. Ada bermacam-macam koperasi produksi. Misalnya, koperasi produksi para petani, peternak sapi, pengrajin dan sebagainya.
C. Koperasi berdasarkan Keanggotaan
1. Koperasi pertanian
Beranggotakan para petani, buruh tani, dan orang-orang yang terlibat dalam usaha pertanian. Misalnya penyuluhan
pertanian, pengadaan bibit unggul, penyediaan pupuk, dan lain-lain.
2. Koperasi karyawan
Didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para karyawan di sebuah perusahaan.
3. Koperasi pensiunan
Meningkatkan kesejahteraan para pensiunan dan menyediakan kebutuhan pensiunan.
4. Koperasi pegawai negeri
Didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawa negeri.
5. Koperasi jasa
Usahanya memberi layanan atau jasa kepada para anggota. Misalnya koperasi jasa instalasi listrik, koperasi jasa
transportasi, dan sebagainya.
6. Koperasi sekolah
Beranggotakan para warga suatu sekolahan. Koperasi ini menyediakan kebutuhan warga sekolah. Misalnya buku tulis,
pena,penggaris, pensil, dan lain-lain. Koperasi sekolah diusahakan dan diurus oleh para siswa sekolah.
7. Koperasi Unit Desa
Beranggotakan masyarakat pedesaan. Di tingkat kabupaten dan provinsi terdapat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) yang
bertugas memberikan bimbingan kepada KUD. Ditingkat pusat terdapat Induk Koperasi Unit Desa (INKUD) yang bertugas
memberikan bimbingan kepada PUSKUD di seluruh Indonesia.
12. KELEBIHAN KOPERASI
- Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota.
- Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
- Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
- Mengutamakan kepentingan Anggota.
13. KEKURANGAN KOPERASI
- Keterbatasan dibidang permodalan.
- Daya saing lemah.
- Rendahnya kesaran berkoperasi pada anggota.
- Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.
SUMBER :
http://candranopitasari.blogspot.co.id/2013/01/pengertian-tujuan-dan-prinsip-prinsip_12.html
http://web.unair.ac.id/admin/file/f_19997_sei12.pdf
http://www.academia.edu/9018077/Hukum_Bisnis_Materi_Hukum_Koperasi_di_Indonesia
http://mengerjakantugas.blogspot.co.id/2012/11/koperasi-pengertian-jenis-usaha-dan.html
http://www.enjang.com/jenis-koperasi-berdasarkan-tingkatan-jenis-usaha-dan-keanggotaan/
http://www.enjang.com/landasan-asas-dan-tujuan-koperasi/